ANGGARAN DASAR
PERGURUAN SENI BELADIRI INDONESIA
TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
NAMA, SIFAT, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Organisasi ini adalah Perguruan Seni Beladiri Indonesia Pencak Silat bernama TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH disingkat TAPAK SUCI.
2. TAPAK SUCI ber-AQIDAH ISLAM bersumber pada AL-QUR’AN dan As-Sunnah, berjiwa persaudaraan, berada dibawah…..Muhammadiyah sebagai organisasi otonom.
3. TAPAK SUCI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 10 Dulhijah 1383 Hijriah bertepatan dengan 31 Juli 1963 ….. waktu yang tidak ditentukan.
4. Pimpinan pusat TAPAK SUCI berkedudukan di Yogyakarta …..
ASAS
TAPAK SUCI Berdasarkan Pancasila
MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagi yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, TAPAK SUCI menetapkan :
1. Mendidik dan membina ketangkasan dan ketrampilan Pencak Silat sebagai Seni Beladiri Indonesia
2. Memelihara kemurnian Pencak Silat sebagai Seni Beladiri Indonesia yang sesuai dan tidak menyimpang dari ajaran Islam, sebagai budaya bangsa yang luhur dan bermoral
3. Mendidik dan membina anggota untuk menjadi Kader Muhammadiyah
4. Melalui Seni Beladiri menggembirakan dan mengamalkan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dalam usaha mempertinggi ketahanan Nasional
Struktur Organisasi
Ditingkat Pimpinan Pusat dibentuk Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
MPO diangkat dan disahkan oleh Tanwir
Fungsi dan tugas MPO adalah :
1. Memberikan nasehat kepada pimpinan Organisasi baik diminta maupun tidak
2. Memberikan pertimbangan dan evaluasi pelaksanaan program organisasi
3. Menyelesaikan masalah yang terjadi dalam tubuh organisasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Pimpinan Pusat TAPAK SUCI
TAPAK SUCI bergerak dalam wilayah Negara Indonesia dan perwakilan di Luar Negeri, dengan tingkatan sbb :
@ Pimpinan Pusat TAPAK SUCI
@ Pimpinan Wilayah TAPAK SUCI
@ Pimpinan Daerah TAPAK SUCI
@ Cabang / Unit TAPAK SUCI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Lambang TAPAK SUCI
Bentuk Bulat : Bertekad bulat
Berdasar Biru : Keagungan
Bertepi Hitam : Kekal dan abadi melambangkan sifat ALLAH SWT
Bunga Mawar : Keharuman
Warna Merah : Keberanian
Daun Kelopak Hijau : Kesempurnaan
Bunga Melati Putih : Kesucian
Jumlah Sebelas : rukun Islam dan rukun Iman
Tangan Kanan Putih : Keutamaan
Terbuka : Kejujuran
Berjari Rapat : Keeratan
Ibu Jari Tertekuk : Kerendahan Hati
Sinar Matahari Kuning : Putera Muhammadiyah
Keseluhan lambang tersimpul dengan nama TAPAK SUCI “ Bertekad bulat mengagungkan asma ALLAH SWT yang kekal dan abadi, dengan keberanian menyerbakkan keharuman dengan sempurna, dengan kesucian menuaikan Rukun Islam dan Rukun Iman, serta mengutamakan keeratan dan kejujuran dengan kerendahan hati.
ATRIBUT
Seragam latihan, celana dan baju warna merah, dengan strip kuning pada leher, lengan dan kaki. Dengan sabuk menurut tingkatannya, siswa sabuk kuning, kader sabuk biru, pendekar sabuk hitam. Untuk putri memakai jilbab hitam.
IKRAR ANGGOTA TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
Saya Anggota TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH berikrar :
- Setia menjalankan ibadah dengan ikhlas karena Allah semata
- Mengabdi kepada Allah, bangsa dan negara serta membela keadilan dan kebenaran
- Menjauhkan diri dari segala perangai dan tingkah laku yang tercela
- Mencari perdamaian dan kasih sayang serta menjauhi perselisihan dan permusuhan
- Patuh dan taat pada peraturan-peraturan serta percaya kepada kebijaksanaan pimpinan
- Dengan Iman dan Akhlak saya menjadi kuat, Tanpa Iman dan Akhlak saya menjadi lemah
HAK dan KEWAJIBAN siswa TAPAK SUCI
v Setia kepada Perguruan TAPAK SUCI
v Taat kepada peraturan-peraturan dan tunduk kepada pimpinan
v Sanggup menjaga nama baik perguruan TAPAK SUCI serta menjadi tauladan yang utama sebagai muslim
v Membayar uang pendidikan
v Mendapat atribut dan pendidikan sesuai dengan tingkatnya
JENJANG PENDIDIKAN
- Siswa Dasar
Melati 1
Melati 2
Melati 3
Melati 4
- Kader Kader dasar
Kader Muda
Kader Madya
Kader Kepala
Kader Utama
- Jenjang Pembinaan
Pendekar Muda
Pendekar Madya
Pendekar Kepala
Pendekar Utama
Pendekar Besar
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
MUKTAMAR merupakan musyawarah tertinggi PERGURUAN TAPAK SUCI yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali atas undangan Pimpinan Pusat PERGURUAN TAPAK SUCI
Pasal 13
TANWIR merupakan musyawarah tertinggi dibawah muktamar yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali atas undangan Pimpinan Pusat TAPAK SUCI
Pasal 14
RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) merupakan musyawarah bidang yang diadakan menurut kebutuhan atas undanganPimpinan Pusat PERGURUAN TAPAK SUCI
Pasal 15
Musyawarah Wilayah adalah musyawarah tertinggi ditingkat wilayah yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali atas undangan Pimpinan Wilayah TAPAK SUCI
Pasal 16
Musyawarah daerah adalah musyawarah tertinggi ditingkat daerah yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali atas undangan Pimpinan Daerah TAPAK SUCI
0 komentar:
Posting Komentar